Friday, March 31, 2017

SYARAT PEMBUATAN NUPTK



Berdasarkan mekanisme dan prosedur tentang penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, dan surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

  1. Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
  2. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
  3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut;

I.   Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK,
      PLB.
II. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal
     (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.

IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS
      dan bukan PNS.

V. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang
     terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat
     setelah Januari 2006.

VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan
       Paud-Dikmas dengan ketentuan;

A. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK

B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi
    persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui
    aplikasi verval GTK:

i. Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan
    dari Dinas Pendidikan

ii. Guru dan tenaga kependidikan non PNS,

a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur

b. di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus
    dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).

VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)

A. Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK

B. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTIC oleh PDSPK

C. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai
     (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:

i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik

ii. Guru nonPNS,

a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur

b. di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus
    dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)

VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK
         sesuai kebijakan yang ada.

4. Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut;

I. Guru Kemendikbud

A. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat
     pengantar dari Kepala Sekolah;

B. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK
     dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs,
      surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II. Guru Kemenag

A. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat
      pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;

B. Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK
     dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat
     pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan 
     Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.

Download selengkapnya Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
DOWNLOAD




download; rpp; perangkat guu; silabus; penjas; pkn;pai; pendidikan agama islam; pjok; bahasa indonesia; ipa; ips; sbk; operator; guru; sk; contoh; sk operator; walikota; bupati; pendidikan; info; belajar; sd; sekolah dasar; smp;

No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

MULAI DARI DIRI CPP A 11 PERTEMUAN KE 8

    1.     Hal apa saja yang pernah Anda lakukan untuk membuat transformasi pendidikan di ekosistem pendidikan terdekat (sekolah, sekitar ru...